Detail Standar Daur Ulang Global (GRS).
Apa itu GRS?
Standar Daur Ulang Global (GRS) adalah standar sukarela internasional untuk produk lengkap. Konten tersebut membahas penerapan pemulihan produk/konten daur ulang, kontrol lacak balak, tanggung jawab sosial dan norma lingkungan, serta pembatasan bahan kimia oleh produsen rantai pasokan, dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga.
Tujuan dari sertifikasi GRS adalah untuk memastikan bahwa klaim yang dibuat pada produk adalah benar dan bahwa produk tersebut diproduksi di lingkungan kerja yang baik dan dengan dampak lingkungan dan dampak kimia yang minimal. Sertifikasi GRS dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan untuk memvalidasi kandungan produk mereka yang didaur ulang/direklamasi (termasuk produk jadi dan setengah jadi) dan untuk memvalidasi peran tanggung jawab sosial, peraturan lingkungan, dan penggunaan bahan kimia yang relevan.
Seperti kita ketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran lingkungan global berangsur-angsur meningkat, ini bukan sekedar angin yang ‘modis’, melainkan tren pembangunan. Banyak merek telah bergabung dalam aksi regenerasi, dan kelompok konsumen juga menggunakan pilihan mereka, bahan daur ulang ramah lingkungan menjadi pilihan, bumi hanya satu, dan pembangunan ramah lingkungan harus menjadi masa depan. Oleh karena itu, sertifikasi GRS merupakan ‘kunci emas’ untuk membuka pasar lingkungan hidup internasional.
Persyaratan Aplikasi Sertifikasi GRS:
Proporsi konten daur ulang ≥ 20%
GRS harus memenuhi ketentuan setelah penerapan:
1, AMDAL memenuhi standar;
2, laporan pengujian air limbah pihak ketiga memenuhi persyaratan ZDHC;
Prinsip retrospektif sertifikasi GRS:
Jika perusahaan ingin mengajukan sertifikasi GRS, maka bahan baku daur ulang (recycled raw material) dari pemasok hulu juga harus memiliki sertifikat sertifikasi GRS, dalam sertifikasi GRS perusahaan ketika pemasoknya harus memberikan sertifikat kepatuhan GRS (sertifikat cakupan, disebut SC) dan sertifikat transaksi (transaction) Pemasok bahan daur ulang (recycled material) pada sumber rantai pasokan harus memberikan perjanjian pemasok bahan daur ulang (Reclaimed Material Supplier Agreement) dan formulir pernyataan bahan daur ulang (Reclaimed Material Declaration Membentuk). Pemasok material yang direklamasi di sumber rantai pasokan wajib memberikan Perjanjian Pemasok Material yang Direklamasi dan Formulir Pernyataan Material yang Direklamasi, dan verifikasi di lokasi akan dilakukan bila diperlukan.
Klasifikasi GRS dan Definisi Bahan Daur Ulang:
1, Bahan daur ulang pasca konsumen: bahan yang dihasilkan oleh rumah tangga atau fasilitas komersial, industri, dan institusi sebagai pengguna produk akhir yang tidak dapat digunakan kembali untuk tujuan yang dimaksudkan. Termasuk material yang diperoleh dari rantai distribusi. Artinya, bahan yang dikonsumsi konsumen kemudian didaur ulang.
2, Bahan daur ulang pra-konsumen: bahan yang dialihkan dari aliran limbah selama produksi. Tidak termasuk penggunaan kembali material tertentu seperti rework, regrind, atau residu yang dihasilkan dalam proses dan akan digunakan kembali dalam proses yang sama. Yaitu, bahan-bahan yang direklamasi untuk didaur ulang yang tidak dikonsumsi oleh konsumen.
3, Proporsi Daur Ulang: Proporsi bahan daur ulang berdasarkan massa dalam suatu produk atau kemasan. Hanya bahan pra-konsumen dan pasca-konsumen yang dianggap sebagai konten daur ulang.